Intisari-Online.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut 2022 telah dimulai dengan pendaftaran Tahap I.
Bagi calon peserta didik baru yang belum mendaftarkan diri, masih ada kesempatan di Tahap II yang akan dimulai pada 31 Mei 2022.
Sebelum mengetahui jadwal dan tata cara pendaftarannya, perlu diketahui bahwa ada 6 jalur seleksi dalam PPDB Sumut 2022.
Berikut ini berbagai jalur seleksi PPDB Sumut 2022:
1. Jalur Afirmasi
Seleksi/jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kuota jalur/seleksi afirmasi ini sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.
2. Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19.
Kuota seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali paling sedikit 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 paling banyak 1% (satu persen) dari daya tampung sekolah.
3. Seleksi / Jalur Prestasi
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR