PPDB Kota Bandung 2022, Catat Tanggal Pelaksanaan hingga Syarat-syarat Akademik untuk Jenjang SD, SMP, SMA/SMK

Tatik Ariyani

Penulis

PPDB Kota Bandung
PPDB Kota Bandung

Intisari-Online.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2022dimulai sejak 25 Mei 2022 hingga 10 Juni 2022 mendatang.

Pendaftaran dibagi menjadi 2 tahap.

Pada tahap 1 dimulai pada 13-17 Juni 2022 berlaku untuk jalur pendaftaran Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang tua.

Sementara tahap 2 pada 27 Juni 2022 sampai 1 Juli 2022 berlaku untuk jalur zonasi.

Terdapat beberapa jalur PPDBKota Bandung 2022 seperti:

1. Jalur Prestasi

2. Jalur PDBK

3. Jalur RMP

4. Jalur Akademik

5. Jalur Non Akademik

Untuk itu, para calon peserta didik, sebaiknya mengetahui dulu syarat-syarat apa saja yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA dan SMK.

Pasalnya, ada batas usia bagi masing-masing jenjang.

Barikut ini syarat PPDB Kota Bandung 2022 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, dilansir daripendaftaran.net:

Persyaratan Akademik SD, MI

- Berusia 7 tahun, paling rendah berusia 6 tahun

- Bagi yang usianya kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan diterima setelah ada rekomendasi tertulis dari professional support (psikolog, orthopedagog professional), dan/atau daya tampung memungkinkan

- Foto copy akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP asli orangtua serta KK asli calon peserta didik.

- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orangtua/Wali calon peserta didik.

Persyaratan Akademik SMP, MTs

- Berusia paling tinggi 18 tahun pada awal tahun pelajran baru;

- Menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisasi dan SHUS atau surat keterangan hasil ujian sekolah/madrasah, yang diterbitkan sekolah/madrasah;

- Bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Sekolah (SHUS)

- Ijazah paket A asli untuk yang melanjutkan dari program paket

- Foto copy akte kelahiran

- Foto copy KTP orangtua, foto copy KK dan menunjukkan KTP orangtua serta KK asli calon peserta didik

- Surat keterangan kelakuan baik dan bebas narkoba dari sekolah

- Surat keterangan kelakuan baik dan bebas narkoba dari Kepolisian untuk lulusan tahun sebelumnya

- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orangtua/Wali calon peserta didik

Persyaratan Akademik SMA, MA, SMK

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru

- Menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisasi dan SHUN atau surat keterangan hasil ujian sekolah/madrasah, yang diterbitkan sekolah/madrasah

- Bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisasi dan SHUN

- Ijazah paket B asli untuk yang melanjutkan dari program paket

- Foto copy akte kelahiran

- Foto copy KTP orangtua, foto copy KK dan menunjukkan KTP orangtua serta KK asli calon peserta didik

- Surat keterangan kelakuan baik dan bebas narkoba dari sekolah

- Surat keterangan baik dari kepolisian untuk lulusan tahun sebelumnya

- Surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik

Baca Juga: Disebut-sebut Sebagai Satu dari Empat Kecantikan China Kuno, Inilah Yang Guifei, Gundik Favorit Kaisar China yang Justru Dipaksa Bunuh Diri, Akhir Hidupnya Tidak Pernah Jelas

Baca Juga: PPDB Madrasah DKI 2022, Catat Cara Pendaftarannya Berikut Ini!

Artikel Terkait