Intisari-Online.com– Saat ini banyak orangtua yang sedang mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk segala jenjang bagi anak-anaknya untuk melanjutkan pendidikan mereka.
UntukPPDB Bekasi 2022 jenjang SMA/SMK, saat ini memasuki tahapan sosialisasi.
Sementara untuk pendaftaranPPDB Bekasi 2022baru akan dimulai pada 6 – 10 Juni 2022 mendatang.
Menurut Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Bekasi, Asep Sudarsono, bahwa launching pelaksanaan PPDB se-Jawa Barat sudah dilakukan beberapa hari lalu yang langsung dibuka oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Jadi kami hari ini sosialisasi ke kepala SMA, SMK, di rilayah III nanti, sosialisasi lagi ke Dinas Pendidikan Kota Kabupaten, baru nanti pendaftaran dibuka pada tanggal 6-10 Juni 2022,” kata Asep Sudarsono, Rabu (18/5/2022), melansirTribunnews.
Menurut Asep, pendaftaranPPDB Bekasi 2022yang dilaksanakan pada 6-10 Juni 2022 mendatang, merupakan pendaftaran Tahap I baik untuk SMA dan SMK se-Jawa Barat.
Sementara untuk jalur SMA yaitu Afirmasi, Pindah Tugas, dan Prestasi yang dibagi menjadi nilai rapor dan kejuaraan.
Sedangkan untuk jalur SMK yaitu Afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.
Lalu, untuk pendaftaran Tahap II baru akan digelar pada tanggal 23-30 Juni 2022 mendatang.
Pendaftaran Tahap II ini untuk jenjang SMA meliputi jalur zonasi, dan untuk SMK jalur prestasi dan raport umum.
Untuk pendaftaran bisa mendaftar secara online atau offline, untuk online bisa diakses melalui website ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau bisa mendatangi sekolah tujuan.
Tiga jalur
UntukPPDB Bekasi 2022jenjang SMA pada jalur zonasi sebanyak 50 persen, prestasi 25 persen, perpindahan tugas 5 persen, dan afirmasi 20 persen.
Sementara untuk jenjang SMK,PPDB Bekasi 2022dengan kuota prestasi rapor 60 persen, perpindahan tugas 5 persen, prestasi kejuaraan 5 persen, prioritas terdekat 10 persen, dan afirmasi 20 persen.
Sedangkan terkait persyaratanPPDB Bekasi 2022untuk jenjang SMA dan SMK, yaitu ijazah atau surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, kartu keluarga, buku rapor (semester 1-5), dan surat tanggung jawab mutlak orangtua.
Terdapat syarat khusus untukPPDB Bekasi 2022yaitu antara lain kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi), surat keterangan domisili RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam).
Untuk surat tugas orang tua, bagi yang menggunakan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun, atau anak guru, dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19, piagam penghargaan atau dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) minimal 6 bulan.
(KTW)
Baca Juga:PPDB Madrasah DKI 2022, Begini Syarat Pendaftaran Berbagai Jenjang!
Baca Juga:PPDB Sumut 2022, Catat Jadwal untuk SMA/SMK, Jangan Sampai Kelewat!