Untuk PPDB Bekasi 2022 jenjang SMA pada jalur zonasi sebanyak 50 persen, prestasi 25 persen, perpindahan tugas 5 persen, dan afirmasi 20 persen.
Sementara untuk jenjang SMK, PPDB Bekasi 2022 dengan kuota prestasi rapor 60 persen, perpindahan tugas 5 persen, prestasi kejuaraan 5 persen, prioritas terdekat 10 persen, dan afirmasi 20 persen.
Sedangkan terkait persyaratan PPDB Bekasi 2022 untuk jenjang SMA dan SMK, yaitu ijazah atau surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, kartu keluarga, buku rapor (semester 1-5), dan surat tanggung jawab mutlak orangtua.
Terdapat syarat khusus untuk PPDB Bekasi 2022 yaitu antara lain kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi), surat keterangan domisili RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam).
Untuk surat tugas orang tua, bagi yang menggunakan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun, atau anak guru, dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19, piagam penghargaan atau dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) minimal 6 bulan.
(KTW)
Baca Juga: PPDB Madrasah DKI 2022, Begini Syarat Pendaftaran Berbagai Jenjang!
Baca Juga: PPDB Sumut 2022, Catat Jadwal untuk SMA/SMK, Jangan Sampai Kelewat!
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR