(1) Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Rumah yang dijadikan tempat kegiatan usaha dan menimbulkan penurunan kenyamanan sekitarnya harus memiliki surat izin gangguan. Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Menurut kami langkah Pak Broto adalah dengan menghadap kepada pemerintahan di tempat Pak Broto tinggal untuk mengadukan kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan tersebut. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang menyatakan bahwa:
(1) Dalam setiap tahapan dan waktu penyelenggaraan perizinan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi.
(3) Akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha.
Dengan dasar Pasal 19 ayat (3) Permendagri no. 27 tahun 2009 di atas Pak Broto termasuk masyarakat yang berhak untuk berpartisipasi mengajukan pengaduan atas kerugian akibat kegiatan tetangga Pak Broto tersebut. Pak Broto dapat meminta melalui pemerintah daerah setempat untuk menegur atau bahkan menindak tetangga Pak Broto, sejalan dengan pasal tersebut pada Pasal 55 ayat 4 dan 5 Undang-Undang no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa:
(4) Pengawasan Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
(5) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 55 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penataan Ruang ini adalah dasar untuk melaporkan tetangga Pak Broto kepada Pemerintahan Daerah melalui Badan Pelayanan Izin di daerah Pak Broto.
Demikian penjelasan kami semoga dapat membantu menyelesaikan permasalahan Pak Broto.
*) Jika Anda memiliki pertanyaan seputar hukum, silakan kirim pertanyaan ke email: intisarionline@gramedia-majalah.com.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR