Selain itu, dengan diputusnya perkara yang memenangkan Penggugat, maka dapat disimpulkan juga bahwa majelis hakim telah menilai gugatan tersebut tidak melawan hak dan beralasan. Dengan terpenuhinya unsur-unsur di atas, maka putusan verstek tersebut adalah sah.
Oleh karena putusan tersebut sah, hal yang dapat saudara lakukan apabila keberatan dengan isi putusan adalah melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), agar putusan verstek menjadi batal.
Verzet adalah upaya hukum bagi pihak Tergugat yang merasa keberatan dengan putusan verstek. Jadi, tidak seperti putusan Pengadilan Negeri biasa yang memerlukan upaya hukum Banding bagi salah satu pihak untuk menolaknya.
Perlawanan (verzet) harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan verstek, oleh tergugat sendiri atau kuasanya, dengan tenggang waktu yang ditentukan Pasal 153 ayat (2) RBg / Pasal 129 ayat (2) HIR, yaitu 14 (empat belas) hari setelah putusan verstek diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
Demikian penjelasan kami, terima kasih
Sumber dan Dasar Hukum :
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR