Permintaan penggabungan perkara ganti kerugian ini diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 98 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
“ 2. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntutan umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.”
Dengan penggabungan perkara ganti kerugian ini, akan lebih efisien dalam menggugat ganti kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukan.
Selain dengan gugatan ganti kerugian, Anda dapat juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri. Dalam gugatan ini, Penggugat, dalam hal ini korban tindak pidana, tentu harus menunggu adanya putusan Pengadilan yang telah memutus perkara pidana yang dilakukan oleh Pelaku (Tergugat).
Perbuatan Melawan Hukum yang menjadi dasar gugatan terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Mekanisme lainnya yang dapat dipakai dalam permintaan ganti kerugian sebagaimana yang anda ingin ajukan yaitu Permohonan Restitusi yang Anda dapat ajukan.
Dasar dari Restitusi ini yaitu UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, dan Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi.
Menurut Pasal 21 PP No.44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, menyatakan bahwa:
“Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sementara itu dalam Pasal 22 PP No.44 Tahun 2008, Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud harus memuat:
Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 memuat sekurang-kurangnya:
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR