Intisari-Online.com -
Salam Sejahtera,
Baru-baru ini saya dipukul oleh tetangga saya tanpa alasan yang jelas. Saat itu memang tetangga saya sedang mabuk dan langsung memukul saya tepat di bagian mata hingga kaca mata saya pecah dan pecahannya mengenai bagian dalam mata saya.
Saat menonjok saya, pelaku tersebut (tetangga saya) mengenai jendela rumah dan akhirnya jatuh di meja saya, jendela dan meja saya semua pecah dan sampai hari ini rusak.
Jendela dan meja yang rusak tersebut telah saya katakan pada Pihak Kepolisian saat membuat laporan namun sampai saat ini (berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan) laporan saya mengenai pengrusakkan belum dicantumkan.
Apakah yang harus saya lakukan? Apakah saya dapat mengajukan ganti kerugian atas kerugian tindak pidana karena sampai saat ini tidak ada niat baik atau itikad baik dari pelaku atau tetangga saya tersebut untuk mengganti kerugian kerusakan kaca mata, jendela, dan meja saya tersebut.
Hendratno,
Pulo Gadung
Jawaban
Kami turut prihatin terhadap permasalahan yang terjadi pada Bapak Hendratno. Pada dasarnya terhadap kerugian yang diderita karena suatu tindak pidana dapat dimintakan ganti kerugian.
Terdapat beberapa cara atau mekanisme untuk mengajukan penggantian sejumlah kerugian akibat tindak pidana, yaitu dengan cara penggabungan perkara ganti kerugian, gugatan perbuatan melawan hukum, dan permohonan restitusi.
Penggabungan perkara ganti kerugian diatur dalam Pasal 98 hingga Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maksud daripada penggabungan perkara ini pada dasarnya supaya perkara gugatan ganti kerugian tersebut pada suatu ketika yang sama diperiksa dan diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR