Syarat-syarat Pengangkatan Anak oleh WNA Terhadap Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri

Ade Sulaeman

Editor

Syarat-syarat Pengangkatan Anak oleh WNA Terhadap Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri
Syarat-syarat Pengangkatan Anak oleh WNA Terhadap Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri

Intisari-Online.com -

Saya seorang WNI dan memiliki seorang teman perempuan WNI juga yang sama-sama tinggal sementara di Norwegia.

Teman saya tersebut melahirkan seorang bayi sementara ayahnya tidak diketahui siapa. Teman saya itu akhirnya memberikan anaknya kepada saya karena dirinya tidak mau membesarkan anak tersebut. Sementara saya tinggal di Norwegia ikut dengan suami saya yang dinas sebagai Diplomat.

Saya berniat untuk memberikannya kepada teman saya yang berkewarganegaraan Norwegia untuk menjadikan anak tersebut sebagai anak angkat mereka.

Bagaimanakah langkah-langkah bagi teman saya yang berkewarganegaraan Norwegia ini untuk mengangkat anak tersebut?

Rini

Jawaban:

Terimakasih untuk pertanyaanya. Terhadap anak yang sekarang berada dalam kekuasaan Anda tersebut disebut anak di luar kawin, yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Terkait adanya tindakan ibu kandungnya yang tidak menginginkan anak tersebut maka merupakan hak setiap anak untuk mendapatkan asuhan, hal ini sesuai pada pasal 4 Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, pada pasal 4 disebutkan :

“Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.”

Dengan demikian anak tersebut telah memiliki hak yang di akui oleh Undang-undang untuk dapat diasuh. Melihat pada apa yang anda jelaskan di atas, terhadap anak yang baru dilahirkan oleh seorang ibu WNI maka otomatis anak tersebut ikut kewarganegaraan ibunya walaupun dia dilahirkan di luar Indonesia yaitu Norwegia.

Apalagi Norwegia menganut Penetapan Kewarganegaraan berdasarkan Kewarganegaraan Orang Tua si anak (ius sangunis), bukan berdasarkan negara tempat dia dilahirkan (ius soli).

Adapun Pengangkatan anak yang dilakukan oleh WNA terhadap anak WNI harus berdasarkan melalui putusan pengadilan dan tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak disebutkan demikian:

“Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat –syarat :

a. sehat jasmani dan rohani;

b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;

d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

e. berstatus menikah paling singkat (lima) tahun;

f. tidak merupakan pasangan sejenis;

g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

h. dalam keadaan mampu ekonomi ekonomi dan sosial;

i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak ;

k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;

l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;

m. memperoleh izin Mentri dan/atau kepala instansi sosial.”

Demikian diperjelas lagi khusus pengangkatan anak oleh Warga Negara Asing pada pasal 14, disebutkan:

“Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat :

a. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;

b. memperoleh izin tertulis dari Menteri.”

Yang sangat diperhatikan didalam proses pengangkatan anak yang lahir di luar negeri ini bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak disebutkan :

“Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada diluar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12”

Sehingga prosesi pengangkatan anak kepada WNA tersebut harus dilaksanakan di Indonesia dan tunduk pada peraturan hukum negara Indonesia.

Setelah persyaratan-persyaratan dilengkapi baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk diserahkan permohonan Pengangkatan anak, apabila diterima permohonan tersebut maka pengadilan akan menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak tersebut ke instansi terkait (dalam hal ini Kementrian sosial).

Setelah misalnya, teman anda WNA mendapatkan hak asuh terhadap anak WNI tersebut tetap ada pelaporan yang harus dilaksanakan terkait perkembangan pengasuhan anak tersebut, hal ini jelas disebutkan pada pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yakni disebutkan :

“Dalam hal pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali dalam 1 (Satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.”

Kesimpulan dari kami, bahwa sah-sah saja teman Anda yang berkewarganegaraan asing melakukan pengangkatan terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia, namun tentunya harus mengikuti prosedur hukum Indonesia dan membuat permohonan Pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri di Indonesia.

Terhadap pelaksanaan pengangkatan anak tersebut pun apabila disetujui maka adalah kewajiban dari orangtua asuh atau orangtua angkat tersebut untuk memberikan laporan, perkembangan sekali setahun mengenai anak yan telah diasud pada perwakilan negara Indonesia di negara mereka.

Demikian jawaban dari kami, terima kasih.

Intisari-Online.com -

Saya seorang WNI dan memiliki seorang teman perempuan WNI juga yang sama-sama tinggal sementara di Norwegia.

Teman saya tersebut melahirkan seorang bayi sementara ayahnya tidak diketahui siapa. Teman saya itu akhirnya memberikan anaknya kepada saya karena dirinya tidak mau membesarkan anak tersebut. Sementara saya tinggal di Norwegia ikut dengan suami saya yang dinas sebagai Diplomat.

Saya berniat untuk memberikannya kepada teman saya yang berkewarganegaraan Norwegia untuk menjadikan anak tersebut sebagai anak angkat mereka.

Bagaimanakah langkah-langkah bagi teman saya yang berkewarganegaraan Norwegia ini untuk mengangkat anak tersebut?

Rini

Jawaban:

Terimakasih untuk pertanyaanya. Terhadap anak yang sekarang berada dalam kekuasaan Anda tersebut disebut anak di luar kawin, yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Terkait adanya tindakan ibu kandungnya yang tidak menginginkan anak tersebut maka merupakan hak setiap anak untuk mendapatkan asuhan, hal ini sesuai pada pasal 4 Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, pada pasal 4 disebutkan :

“Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.”

Dengan demikian anak tersebut telah memiliki hak yang di akui oleh Undang-undang untuk dapat diasuh. Melihat pada apa yang anda jelaskan di atas, terhadap anak yang baru dilahirkan oleh seorang ibu WNI maka otomatis anak tersebut ikut kewarganegaraan ibunya walaupun dia dilahirkan di luar Indonesia yaitu Norwegia.

Apalagi Norwegia menganut Penetapan Kewarganegaraan berdasarkan Kewarganegaraan Orang Tua si anak (ius sangunis), bukan berdasarkan negara tempat dia dilahirkan (ius soli).

Adapun Pengangkatan anak yang dilakukan oleh WNA terhadap anak WNI harus berdasarkan melalui putusan pengadilan dan tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak disebutkan demikian:

“Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat –syarat :

a. sehat jasmani dan rohani;

b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;

d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

e. berstatus menikah paling singkat (lima) tahun;

f. tidak merupakan pasangan sejenis;

g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

h. dalam keadaan mampu ekonomi ekonomi dan sosial;

i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak ;

k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;

l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;

m. memperoleh izin Mentri dan/atau kepala instansi sosial.”

Demikian diperjelas lagi khusus pengangkatan anak oleh Warga Negara Asing pada pasal 14, disebutkan:

“Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat :

a. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;

b. memperoleh izin tertulis dari Menteri.”

Yang sangat diperhatikan didalam proses pengangkatan anak yang lahir di luar negeri ini bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak disebutkan :

“Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada diluar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12”

Sehingga prosesi pengangkatan anak kepada WNA tersebut harus dilaksanakan di Indonesia dan tunduk pada peraturan hukum negara Indonesia.

Setelah persyaratan-persyaratan dilengkapi baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk diserahkan permohonan Pengangkatan anak, apabila diterima permohonan tersebut maka pengadilan akan menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak tersebut ke instansi terkait (dalam hal ini Kementrian sosial).

Setelah misalnya, teman anda WNA mendapatkan hak asuh terhadap anak WNI tersebut tetap ada pelaporan yang harus dilaksanakan terkait perkembangan pengasuhan anak tersebut, hal ini jelas disebutkan pada pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yakni disebutkan :

“Dalam hal pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali dalam 1 (Satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.”

Kesimpulan dari kami, bahwa sah-sah saja teman Anda yang berkewarganegaraan asing melakukan pengangkatan terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia, namun tentunya harus mengikuti prosedur hukum Indonesia dan membuat permohonan Pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri di Indonesia.

Terhadap pelaksanaan pengangkatan anak tersebut pun apabila disetujui maka adalah kewajiban dari orangtua asuh atau orangtua angkat tersebut untuk memberikan laporan, perkembangan sekali setahun mengenai anak yan telah diasud pada perwakilan negara Indonesia di negara mereka.

Demikian jawaban dari kami, terima kasih.(LBH Mawar Saron)