Besaran zakat fitrah juga tidaklah besar.
Di mana bayar zakat fitrah dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara yang menerima zakat fitrah dibagi dalam 8 golongan, yaitu:
1. Orang fakir
Mereka adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
2. Orang miskin
Mereka adalah orang yang bekerja, akan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
3. Amil atau pengurus zakat
4. Muallaf atau orang yang baru masuk Islam
5. Hamba sahaya
6. Orang yang berutang
7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
8. Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg? Begini Penjelasan Selengkapnya
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR