Intisari-Online.com - Indonesia mengambil kebijakan luar negeri dengan Gerakan Non-Blok.
Kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan sikap politik luar negeri bahwa Indonesia tidak mengikuti blok Amerika Serikat ataupun Uni Soviet pada masa perang dingin.
Hingga kini, saat perang Rusia-Ukraina meletus pun, Indonesia masih menganut kebijakan yang sama.
Indonesia selalu netral dalam konflik maupun polarisasi di dunia dan Indonesia.
Baru-baru ini, Ukraina pun mengungkapkan hal yang sama untuk menjadi negara netral seperti Indonesia.
Negara netral sendiri, menurut hukum internasional, adalah jika negara itu tidak akan ikut campur dalam situasi konflik bersenjata internasional yang melibatkan pihak-pihak yang berperang lainnya.
Negara netral tidak dapat membiarkan pihak yang berperang menggunakan wilayahnya sebagai basis operasi militer, memihak atau memasok peralatan militer.
Untuk mewujudkan tawaran menjadi negara netral tersebut, Ukraina mengajukan syarat.
Dalam perundingan Rusia-Ukraina di Turki pada Selasa (29/3/2022), perunding Ukraina mengatakan Kyiv siap menerima netralitas, jika di bawah kesepakatan internasional.
Artinya, negara-negara barat seperti Amerika Serikat (AS), Prancis dan Inggris harus meningkatkan jaminan keamanan mereka untuk Ukraina.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR