Intisari-Online.com - Lebih dari satu bulan telah berlalu sejak perang Rusia-Ukraina dimulai.
Seperti banyak diketahui, pada 24 Februari 2022, Rusia memulai apa yang disebutnya sebagai operasi militer khusus ke Ukraina.
Diserang Rusia, rupanya Ukraina memberikan perlawanan sengit.
Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah video yang menunjukkan pasukan Ukraina menyiksa tentara Rusia yang menjadi tawanan perang.
Disebut beberapa orang Ukraina, baik anggota angkatan bersenjata atau salah satu batalyon nasionalis, mempermalukan dan menyiksa mereka.
Menurut rekaman itu, beberapa prajurit Rusia tertembak kakinya dan dibiarkan tanpa bantuan medis.
Para prajurit Rusia itu ditangkap selama operasi militer khusus yang diluncurkan Moskow di Ukraina pada 24 Februari.
Setelah diluncurkan penyelidikan atas insiden tersebut, kini kabarnya para pelaku penyiksaan tentara Rusia telah berhasil ditangkap, membuat nasib mereka di ujung tanduk.
Melansir Sputnik, Pasukan khusus Rusia berhasil menangkap nasionalis Ukraina yang bertanggung jawab atas penyiksaan tentara Rusia yang tertangkap.
Hal itu diungkpakan anggota parlemen Rusia, Ketua Komite Pertahanan Duma Negara Vladimir Shamanov.
"Kegembiraan (mereka yang) menyiksa prajurit kami tidak berlangsung lama tiga hari setelah (video penyiksaan muncul) pasukan khusus kami menangkap bajingan ini.
"Sekarang mereka memohon belas kasihan," kata Shamanov seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (30/3/2022).
Tetapi, kementerian Pertahanan Rusia sendiri belum mengkonfirmasi klaim anggota parlemen tersebut.
Sebelumnya, Kepala Komite Alexander Bastrykin, memerintahkan peluncuran penyelidikan atas insiden tersebut.
"Mengumpulkan dan mencatat bukti dan mengidentifikasi semua orang yang terlibat di dalamnya untuk kemudian membawa mereka ke pengadilan," bunyi perintah tersebut, seperti dikutip Russia Today, Senin (28/3/2022).
Disebut, setidaknya delapan tentara Rusia yang ditangkap tewas setelah disiksa.
Komite tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menyia-nyiakan upaya untuk mengidentifikasi para pelaku kejahatan tersebut.
(*)