Kemudian, hasil pemikiran Soepomo dan para tokoh lainnya disahkan menjadi Piagam Djakarta pada 22 Juni 1945.
Adapun usulan rumusan dasar negara oleh Mohammad Yamin yang disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945 ada dua versi, yaitu yang disampaikan secara lisan dan tertulis.
Berikut ini usulan rumusan dasar negara yang disampaikan Mohammad Yamin secara lisan:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Sementara rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis oleh Mohammad Yamin, yaitu sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Selanjutnya, usulan rumusan dasar negara oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, yaitu sebagai berikut:
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme dan perikemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang Maha Esa
Rancangan Undang-Undang Dasar Negara dibahas sebagai agenda Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.
Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945 dengan disepakatinya Rancangan Undang-undang yang memuat pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap, dan Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal.
KOMENTAR