Intisari-Online.com - Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia seolah tak bisa diberantas, setiap tahun ada saja kasus-kasus baru yang bermunculan.
Tetapi mirisnya, di tengah sulitnya menumpas peredaran 'barang haram' tersebut, justru terjadi dugaan pelanggaran oleh aparat.
Sederet pejabat Polrestabes Medan diduga terlibat perkara pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba, hingga Kapoltrestabes Medan diduga menerima suap.
Melansir Kompas.com (16/1/2021), Beredar kabar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima uang suap Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Kabar tersebut muncul pertama kali dalam sidang kasus narkoba dengan saksi Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/1/20221).
Tak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, Bripka Ricardo juga menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang juga menerima suap.
Bripka Ricardo sendiri adalah anggota dari Satgas Narkoba Polrestabes Medan.
Ia didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni.
Total ada lima anggota polisi yang diduga menggelapkan barang bukti Rp 650 juta, kemudian membagi-bagikan uang bukan miliknya tersebut dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kasus yang juga menyerat nama Kapolrestabes Medan itu berawal saat Matredy Naibaho, anggota Tim II Unit I Sat res Narkoba Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi terkait keberadaan bandar narkoba yakni Jusuf alias Jus.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR