Kemudian pelanggaran HAM berat dibedakan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Kejahatan Genosida biasanya dilakukan dengan cara membunuh kelompok, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sementara kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Contoh pelanggaran HAM berat di Indonesia yaitu Tragedi Trisakti dan Kasus Pembunuhan Munir.
Tragedi Trisakti terjadi tanggal 12 Mei 1998 yang melibatkan mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya.
Para mahasiswa tersebut bentrok dengan aparat yang hendak membubarkan massa.
Akibatnya, empat orang mahasiswa meninggal dunia akibat tertembak, di antaranya Hafidin Royan, Elang Mulia Lesmana, Hertanto, dan Hendriawan Sie.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR