Perjanjian ini adalah perjanjian internasional pertama, dalam hal paritas dan timbal balik antara dua kekuatan besar, yang telah dilestarikan, dan meletakkan dasar-dasar hukum internasional.
Pembukaan, dengan nama “penanda tangan”, diikuti oleh serangkaian klausa yang isinya sangat topikal.
Para pihak menyetujui pakta non-agresi. Perjanjian sebelumnya dikonfirmasi.
Jika terjadi agresi oleh negara musuh atau pemberontakan internal, pihak lain setuju untuk mengirim pasukan pendukung.
Seperti kebiasaan saat ini, para dewa dari kedua negara menjamin pakta tersebut, menghukum mereka yang melanggarnya dan memberi penghargaan kepada mereka yang memenuhinya.
Menjadi kemenangan bagi kedua penguasa, yang mengakui diri mereka sebagai saudara ‘raja besar’, dan memberikan perdamaian kepada anak-anak mereka sampai abadi.
Pada akhirnya, aliansi trsebut disegel dengan pernikahan diplomatik.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR