UNESCO
Hari HAM (Hak Asasi Manusia)
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di mata hukum.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai pemerintahan. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:
- Hak kebebasan dalam melakukan kegiatan jual beli.
- Hak mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebabasan mengadakan utang-piutang, sewa-menyewa, dan kegiatan transaksional ekonomi lainnya.
- Hak kebebasan untuk kepemilikan sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Baca Juga: Sejarah Hari HAM Sedunia, Bagaimana Kaitan Hak Asasi dan Kewajiban Asasi Manusia?
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:
- Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dalam proses peradilan.
- Hak persamaan atas penggeledahan, penangkapan, dan proses penyelidikan di mata hukum.
- Hak memperoleh kepastian hukum.
- Hak mendapatkan perlakuan adil dalam hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat.
- Hak untuk memperoleh jaminan sosial.
- Hak untuk berkomunikasi.
Baca Juga: Sejarah Hari HAM Sedunia, Bagaimana Kaitan Hak Asasi dan Kewajiban Asasi Manusia?
(*)
KOMENTAR