Intisari-online.com - Tahun 1999 melalui referendum, Timor Timur (Timor Leste) menyatakan kemerdekaanya atas Indonesia.
Timor Leste memilih memisahkan diri dari Indonesia, dan secara resmi merdeka tahun 2002.
Sementara itu wilayah tersebut awalnya dicaplok Indonesia, setelah lepas dari jajahan Portugis tahun 1975.
Hanya berselang beberapa bulan, Indonesia langsung mencaplok wilayah tersebut dan menjadikannya sebagai provinsi ke-27 Indonesia.
Namun, sebagian rakyat Timor Leste enggan bergabung dengan Indonesia, hingga munculah gerakan politin Fretilin.
Tujuan dari Fretilin adalah membebaskan Timor Timur, untuk lepas dari Indonesia dan menjadi negara berdulat.
Padahal sebelumnya wilayah barat atau Nusa Tenggara Timur, sudah bergabung dengan Indonesia.
Lantas mengapa Timor Timur terpisah dan enggan memilih bergabung dengan Indonesia, hingga memilih merdeka?
Sebelumnya untuk diketahui, pulau Timor adalah pulau di ujung Asia Tenggara di utara Laut Timor.
Pulau ini terbagi menjadi dua bagian, satu wilayah Indonesia, dan sebagian adalah negara berdaulat Timor Leste.
Timor Barat atau bagian bagian barat pulau Timor dikenal dengan Nusa Tenggara Timur.
Meski terlihat satu wilayah pada dasarnya keduanya memiliki perbedaan yang dignifikan.
Pertama mulai dari bahasa, misalnya di Timor Timur bahasa yang mereka gunakan adalah Tetum dan Portugis.
Sementara di Timor Barat adalah bahasa Indonesia dengan tandar dialek bahasa Melayu.
Selain bahasa yang digunakan masyarakat, keduanya memiliki sejarah pembagian wilayah yang berbeda, sehingga bagian barat masuk Indonesia sementara Timur tidak.
Pada masa Perang Dunia II pulau itu dibagi menjadi dua kekuatan kolonial.
Wilayah barat diduduki oleh Belanda, yang disepakati oleh sekutu, seperti Australia dan Inggris.
Sementara wilayah Timur diduduki oleh Portugis yang disebut menjajah Timor Timur sebelum Indonesia.
Alhasil, ketika Indonesia merdeka praktis wilayah barat menjadi wilayah Indonesia.
Dalam buku Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara RI.
Dalam sidang tersebut ditetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah, "Wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara , Papua, Timor dan pulau-pulau sekitarnya."
Penetapan wilayah Indonesia ini pada dasarnya dilandasi pandangan geopolitik para founding fathers saat itu.
Yaitu adanya persamaan nasib diantara penduduk di wilayah tersebut yang saat itu menjadi daerah kolonial negara barat terutama Belanda.
Namun kita ketahui bahwa wilayah Malaya, Borneo Utara adalah jajahan kolonial Inggris, sedangkan Timor Leste adalah jajahan kolonial Portugis.
Berdasarkan konsep hukum internasional uti posideti juris, maka berlaku ketentuan bahwa suatu negara mewarisi wilayah yang sebelumnya diduduki oleh negara penjajahnya.
Sementara Timor Timur sebelumnya bukan merupakan wilayah jajahan Belanda, melainkan jajahan Portugis.
Selain itu, Portugis sempet berjanji memberikan dekolonisasi pada Timor Timur, sehingga wilayah itu sempat hampir merdeka sebelum dicaplok Indonesia.