Intisari-Online.com - Inilah pengertian negara kepulauan dan mengapa Indonesia disebut negara kepulauan.
Kita sering mendengar Indonesia disebut sebagai negara kepulauan, tetapi apa alasannya?
Untuk mengetahuinya, kita lebih dulu harus tahu apa pengertian negara kepulauan.
Negara Kepulauan sendiri merupakan suatu istilah yang berasal dari hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Baca Juga: Punya Hak-hak Istimewa, Alasan Mengapa VOC Dikatakan sebagai Negara dalam Negara, Apa Saja?
Sebutan itu memiliki arti suatu negara pulau yang wilayahnya terdiri atas satu gugus kepulauan besar atau lebih dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) 1982 atau Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III Tahun 1982, paham negara kepulauan di Indonesia yang didasarkan pada archipelago concept Indonesia telah mendapat pengakuan secara resmi oleh PBB.
Menurut Merriam-Webster kata 'archipelago' berarti hamparan air dengan banyak pulau yang tersebar di antaranya atau sesuatu yang menyerupai negara kepulauan.
Tetapi, konsep archipelago di Indonesia dan negara barat memiliki perbedaan pemahaman.
Negara barat menganggap jika laut merupakan pemisah antar pulau di suatu negara atau dengan kata lain pulau-pulau tersebut dipisahkan oleh hamparan air yang luas atau laut.
Sedangkan archipelago concept menurut Bangsa Indonesia menyatakan jika laut sebagai penghubung antar daratan di Indonesia. Sehingga wilayah negara Indonesia menjadi satu kesatuan utuh sebagai Tanah Air dan disebut sebagai negara kepulauan.
Adanya konsep negara kepulauan tersebut menyebabkan Indonesia terhindar dari laut bebas.
Hal itu juga menjadikan laut Indonesia sebagai kawasan laut luas yang ditaburi banyak pulau dan laut menjadi penghubung di antara pulau-pulau tersebut.
Konsep negara kepulauan tersebut membuat Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah daratan, perairan kepulauan, perairan teritorial serta berbagai ruang di atasnya.
Meski begitu, dalam Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982, dijelaskan jika negara-negara lain tetap memiliki hak di kawasan negara kepulauan.
Hak-hak tersebut diantaranya hak lintas damai serta lintas transit, hak lintas alur laut kepulauan, lalu lintas penerbangan, dan pencarian serta penyelamatan.
Selain itu, konsep negara kepulauan milik Indonesia juga masih belum disetujui oleh beberapa negara lainnya. Karena masih ada negara yang belum meratifikasi atau menyetujui Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982.
Wilayah Indonesia terdiri dari banyak pulau, itulah yang membuat Indonesia disebut sebagai negara kepulauan.
Seperti diketahui, Indonesia terdiri dari ribuan pulau dari Sabang sampai Merauke. Jumlahnya lebih dari 17.000 pulau.
Selain itu, wilayah laut Indonesia lebih luas dari pada wilayah darat, di mana dua pertiga wilayahnya berupa lautan.
Hal itu terlihat dengan adanya garis pantai di hampir setiap pulau di Indonesia sepanjang kurang lebih 81.000 kilometer.
Bahkan, itu membuat Indonesia menempati urutan kedua setelah Kanada sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia.
Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan 10 negara.
Di antaranya yaitu dengan India (Landas Kontinen), Thailand (Landas Kontinen), Singapura (sebagian Laut Wilayah), Malaysia (sebagian Laut Wilayah, Landas Kontinen).
Kemudian Vietnam (Landas Kontinen), Filipina (ZEE), Palau (ZEE, Landas Kontinen), Papua Nugini (ZEE , Landas Kontinen), Timor Leste (Laut Wilayah, Landas Kontinen, ZEE) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen).
Bukan hanya memiliki banyak pulau dengan garis pantai terpanjang, letak dan kondisi geografis pun strategis, yang membawa berbagai dampak.
Letak geografis Indonesia berada di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, serta Benua Asia dan Benua Australia.
Sebagai dampak positif letak geografis Indonesia misalnya dalam hal transportasi, Indonesia berupaya mengembangkan transportasi yang canggih untuk memudahkan masyarakat bepergian.
Sementara salah satu dampak negatifnya yaitu biaya transportasi yang cukup mahal serta adanya ketimpangan terkait perekonomian dan pembangunan antar masing-masing pulau.
(*)