Intisari-Online.com - Alasan mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara, yaitu karena meski merupakan perserikatan dagang saja, ia memiliki kewenangan seperti sebuah negara.
VOC didirikan di Belanda pada 22 Maret 1602.
Dalam pendiriannya, ditetapkan Staten General atau Badan Pemerintah Tertinggi berupa beberapa hak dan kekuasaan kepada kompeni untuk mempekuat tujuannya, yaitu berniaga.
Secara jelas, untuk mencapai tujuannya mendapatkan laba kompeni atau VOC mendapat hak octrooi atau sejumlah kewenangan.
Hadirnya VOC membuat penerapan hukum di wilayah Indonesia saat itu mengalami perubahan.
Sebelumnya, orang Belanda yang datang ke Hindia Belanda membawa hukum dari negara asalanya tunduk kepada hukum Belanda.
Sehingga, baik orang pribumi maupun Belanda hidup di bawah di tata hukum masing-masing.
Tetapi dengan berdirinya VOC, melahirkan suatu rumusan prinsip, yaitu daerah yang dikuasai oleh VOC harus berlaku hukum VOC, baik orang VOC sendiri maupun pribumi.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR