Intisari-Online.com - Alasan mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara, yaitu karena meski merupakan perserikatan dagang saja, ia memiliki kewenangan seperti sebuah negara.
VOC didirikan di Belanda pada 22 Maret 1602.
Dalam pendiriannya, ditetapkan Staten General atau Badan Pemerintah Tertinggi berupa beberapa hak dan kekuasaan kepada kompeni untuk mempekuat tujuannya, yaitu berniaga.
Secara jelas, untuk mencapai tujuannya mendapatkan laba kompeni atau VOC mendapat hak octrooi atau sejumlah kewenangan.
Hadirnya VOC membuat penerapan hukum di wilayah Indonesia saat itu mengalami perubahan.
Sebelumnya, orang Belanda yang datang ke Hindia Belanda membawa hukum dari negara asalanya tunduk kepada hukum Belanda.
Sehingga, baik orang pribumi maupun Belanda hidup di bawah di tata hukum masing-masing.
Tetapi dengan berdirinya VOC, melahirkan suatu rumusan prinsip, yaitu daerah yang dikuasai oleh VOC harus berlaku hukum VOC, baik orang VOC sendiri maupun pribumi.
Di zaman VOC, peraturan hukum berbeda-beda antara tempat di pantai laut dan daerah lain yang termasuk dalam kekuasaan VOC.
Lambat laun, daerah kecil yang berkedatan dengan gedung VPC juga masuk dalam lingkungan VOC dan berlaku hukum Barat Kompeni untuk semua penduduk pribumi serta bangsa Tiongkok.
Artinya, penduduk pribumi harus menggunakan hukum Belanda bila mereka berdagang dengan Kompeni.
Berdirinya perserikatan dagang inilah yang menjadi awal mula masuknya pengaruh hukum Belanda terhadap Indonesia.
VOC atau Vereenigde Oost-Indische Compagnie dapat membentuk angkatan perang, membuat perjanjian dengan raja-raja, mendririkan benteng pertahanan, hingga mengeluarkan mata uang sendiri merupakan kewenangan sebuah negara.
Berikut ini hak octrooi atau kewenangan VOC:
Saat itu, penguasa dan kerajaan-kerajaan lokal di Nusantara berhasil dikuasai VOC.
Runtuhnya VOC
Pada 1749, Parlemen Belanda mengeluarkan undang-undang yang menetapkan bahwa Raja Willem IV sebagai penguasa tertinggi VOC.
Itu membuat anggota pengurus yang sebelumnya dipilih oleh parlemen dan pemegang saham, menjadi tanggung jawab sepenuhnya raja. Raja juga menjadi panglima tertinggi tentara VOC.
Pengurus VOC pun mulai akrab dengan pemerintah Belanda.
Sementara, kepentingan pemegang saham menjadi terabaikan. Selain itu, pengurus tidak memikirkan untuk memajukan usaha berdagangannya, tetapi malah berpikir untuk memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Kang Dong Won: Aktor Senior Korea Selatan yang Karirnya Meredup karena 'Dosa' Masa Lalu
Kas VOC juga merosot tajam karena serangakian perang yang telah dilakukan VOC dan beban utang yang terus menumpuk.
Ditambah lagi, banyak pejabat VOC yang terlibat korupsi membuat beban utang VOC menjadi semakin banyak.
VOC pun bangkrut dan gulung tikar. Kemudian pemerintah Belanda menganggap keberadaan VOC sebagai kongsi dagang di negara jajahan tidak dapat dilanjutkan lagi.
Pada tanggal 31 Desember 1799 VOC dinyatakan bubar. Sementara semua utang piutang dan segala milik VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda.
(*)