Ketika tidak sanggup lagi melawan, Kesultanan Gowa sepakat untuk menandatangani isi Perjanjian Bongaya.
Meskipun disebut perjanjian damai, kenyataannya perjanjian Bongaya menjadi alat pengesah monopoli perdagangan VOC di Makassar.
Isinya tidak jauh dari penguatan pengaruh VOC di Makassar, yang termasuk juga memaksa Makassar mengaku memonopoli VOC.
Saat itu Makassar dikuasai oleh Kesultanan Gowa.
Kemudian Makassar dipersempit hingga sampai Gowa saja, dan Gowa dibuat tertutup bagi orang asing selain VOC.
Perjanjian Bongaya juga mengatur Kerajaan Gowa untuk membayar ganti rugi atas peperangan yang telah terjadi sebelumnya, kemudian benteng-benteng yang ada harus dihancurkan semua kecuali Benteng Rotterdam.
Sebagai pihak yang membantu VOC bertempur melawan Kesultanan Gowa, Arung Palakka juga mendapatkan keuntungan dari perjanjian ini.
Disepakati bahwa Sultan Hasanuddin harus mengakui Aru Palakka sebagai Raja Bone.
KOMENTAR