Akhirnya pada 1 Januari 1961, undang-undang helm untuk motor pertama kali diperkenalkan di Australia.
Menyusul kemudian pada tahun 1966, semua negara di Amerika Serikat mengeluarkan peraturan yang sama.
Undang-undang tersebut bahkan mengatakan, sampai semua pengendara motor memakai helm pemerintah tidak akan mengeluarkan dana untuk pemeliharaan dan konstruksi jalan raya.
Pada tahun yang sama, mereka juga mengeluarkan Standar Keselamatan Nasional Amerika untuk Helm Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh para produsen.
Baca Juga: Tempat Wisata Banyuawangi, Ada Wisata Alam hingga Wisata Budaya yang Sayang Jika Dilewatkan
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR