Foto Predator Reynhard Sinaga Babak Belur Dirilis, Sang Ayah Ternyata Juga Buronan yang Sedang Dicari di Indonesia, Ini Kasus yang Menjeratnya

Tatik Ariyani

Editor

Reynhard Sinaga - Kepolisian Manchester Raya merilis foto Reynhard saat ditangkap dalam kondisi babak belur tahun 2017
Reynhard Sinaga - Kepolisian Manchester Raya merilis foto Reynhard saat ditangkap dalam kondisi babak belur tahun 2017

Intisari-Online.com - Masih ingat dengan kasus Reynhard Sinaga, warga Indonesia yang dinyatakan bersalah dalam kasus yang digambarkan sebagai kasus pemerkosaan terbesar di Inggris?

Tahun lalu, Reynhard divonis hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membius dan memperkosa 48 pria di apartemennya di Manchester, Inggris.

Kepolisian meyakini korban Reynhard mencapai lebih dari 200 pria.

Salah seorang korbannya, Daniel, memutuskan untuk membuka identitas dan angkat bicara mengenai pengalaman buruk dan menakutkan saat mendapati bahwa dirinya telah diserang Reynhard.

Baca Juga: Picu Kebohongan Siswi yang Berujung Pemenggalan Samuel Paty, Inilah Inferiority Complex, Sifat 'Minder' yang Juga Dimiliki Reynhard Sinaga, Perhatikan Gejalanya

Daniel mengaku dirinya 'tidak ingat apa-apa' ketika siuman di apartemen Reynhard.

Baru ketika detektif dari Kepolisian Manchester Raya memperlihatkan foto-foto serangan Reynhard dua tahun lalu, dia menyadari dirinya telah diperkosa.

Pada Senin (4/10/2021), Kepolisian Manchester untuk pertama kalinya merilis foto Reynhard saat ditangkap pada 2017.

Dala foto itu, Raynard terlihat babak belur dengan lebam di kedua matanya.

Baca Juga: Masih Ingat Reynhard Sinaga si Pemerkosa Berantai Terbesar di Inggris? Begini Kabarnya Sekarang, Dikurung dengan Penjahat Tersadis Lainnya

Beberapa lembar selotip medis menutup luka-luka di bagian alis mata.

Reynhard dipukuli oleh salah satu korbannya - seorang atlet - yang siuman dan melawan saat tengah diperkosa.

Polisi merilis foto ini untuk pertama kalinya jelang penayangan film dokumenter BBC berjudul Catching a Predator, yang mengisahkan investigasi polisi dalam usaha mereka menangkap Reynhard.

Berbicara kepada BBC Two dalam dokumenter bertajuk Catching a Predator, Daniel mengatakan dirinya memutuskan angkat bicara untuk membantu para korban Reynhard.

Tak hanya Reynhard Sinaga, ayahnya Saibun Sinaga juga memiliki masalah hukum.

Ayah Reynhard Sinaga ternyata DPO
Ayah Reynhard Sinaga ternyata DPO

Dilansir Grid.ID dari Tribun Pekanbaru, ayah Reynhard Sinaga rupanya jadi buronan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saibun Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga: Bikin Panik Satu Indonesia, Napi Teroris Ngaku Sembunyikan 35 Kg Bahan Bom 'The Mother Of Satan'di GunungCiremai, Pas DiledakkanLangsung Bikin Longsor!

Kegiatan perusahaan miliknya itulah yang membuat Saibun Sinaga terjerat kasus pidana.

Pidana yang disangkakan terkait perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penyidik DLH Provinsi Riau pun menetapkan Saibun Sinaga sebagai tersangka atas kasus perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama.

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Agus mengatakan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Berusia 3.000 Tahun, Mangkuk Emas Berhiaskan Motif Matahari Ini Ditemukan Para Arkeolog di Austria

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tidak dijelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus pada Rabu (8/1/2020).

Saibun Sinaga sempat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat tersebut.

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," terang Agus.

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara.

Barang-barang tersebut diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.

Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.

Artikel Terkait