Advertorial
Intisari-Online.com - Reynhard Sinaga (36) dihukum karena melakukan 159 pelanggaran termasuk 136 perkosaan dan delapan percobaan perkosaan pada 48 pria dalam empat persidangan terpisah yang bergulir mulai Juni 2018 dan berakhir Desember 2019 lalu.
Atas aksi bejatnya tersebut, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Inggris.
Seorang hakim di Manchester mengatakan, Reynhard akan menjalani hukuman setidaknya 30 tahun di penjara sebagai bagian dari hukuman seumur hidup untuk kejahatan pemerkosaan.
Reynhard disebut sebagai pelaku pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Menurut BBC (8/1), Jaksa lain Simkin membacakan sejumlah korban yang diperkosa Reynhard sejak 2015 hingga 2017.
"Kalau bukan karena ibu saya, saya sudah bunuh diri," ujar salah satu korban dalam pernyataan yang dibacakan Jaksa Simkin.
Diketahui, sejumlah korban ada yang berniat untuk bunuh diri akibat trauma yang diakibatkan aksi bejat Reynhard.
"Dia predator setan. Saya ceritakan kasus saya kepada ibu saya dan dia langsung muntah," ujar korban lain Reynhard.
Korban itu menuturkan, adik perempuannya langsung histeris begitu melihat dia menangis. Sebab, dia mengaku tidak pernah menangis.
Simkin menyebut, ada korban yang terpaksa keluar mundur dari kuliah karena depresi, keluar dari pekerjaan, atau berpisah dengan pasangannya.
Sementara ada yang berani untuk berterus terang tentang apa yang dilakukan Reynhard kepada teman atau keluarga mereka.
Dengan banyaknya dampak buruk yang diakibatkan perbuatan Reynhard, Jaksa Agung Inggris merasa hukuman yang dijatuhkan pada Reynhard sebelumnya tidaklah setimpal.
Maka dari itu, Jaksa Agung Inggris Geoffrey Cox mengajukan banding terhadap hukuman penjara minimal 30 tahun yang pengadilan jatuhkan kepada Reynhard.
Dia menyebut hukuman itu 'terlalu lunak'
Dengan adanya banding tersebut, Hakim Pengadilan Banding dapat meningkatkan hukuman penjara menjadi hukuman seumur hidup.
Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepadapelaku kejahatan biasanya berarti kejahatan yang dilakukannya sangat serius sehingga pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara.
Biasanya hukuman semacam itu hanya diberikan untuk kasus pembunuhan paling serius.
Dikutip dari BBC, Kamis (16/1/2020), Jaksa Agung Geoffrey Cox dalam sebuah pernyataan mengatakan, "Sinaga melakukan sejumlah serangan yang mengerikan, selama periode waktu yang lama menyebabkan rasa sakit dan penderitaan psikologis yang besar bagi para korbannya."
"Sekarang pengadilan memutuskan apakah akan menambah hukuman," tambahnya.
Dia merujuk kasus tersebut ke hakim senior di bawah skema hukuman yang terlalu lunak.
Layanan Kejaksaan Mahkota (CPS) mengatakan telah menulis kepada Jaksa Agung mengenai kasus yang 'belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah CPS'.
Reyhard menargetkan setidaknya 190 korban dan 'pemerkosa paling produktis dalam sejarah hukum Inggris', kata CPS ketika dia dijatuhi hukuman pada 6 Januari.
Baca Juga: Terjerat Kasus Investasi MeMiles, Anggota Keluarga Cendana Diperiksa Polda Jatim
Seperti diketahui, dalam melakukan aksinya mahasiswa pascasarjana, yang tinggal di Manchester, itu akan menunggu para korban prianya meninggalkan klub malam dan bar sebelum membawa mereka ke flatnya di Montana House, Princess Street.
Dia membius korbannya sebelum menyerang mereka ketika mereka tidak sadar.
Hakim Suzanne Goddard QC menggambarkannya sebagai 'predator seksual serial yang jahat' dan mengatakan dia telah menunjukkan 'tidak menyesal' selama persidangan yang berlangsung selama 18 bulan di Pengadilan Mahkota Manchester.