Melansir laman Kemendikbud, Garis perbatasan antara NTT dan Timor Leste sepanjang 268,8 km, membelah wilayah Timor Barat dan Timur serta wilayah Oekusi.
Melalui perjanjian kedua negara, berhasil disepakati 907 koordinat titik batas atau 97% dan baru berhasil dibuat pilar batas sebanyak 163 titik.
Pilar batas pertama dalam bentuk prasasti dilakukan di PLB Motaian dan Batugede pada tanggal 30 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri RI Hasan Wirayuda dengan Menteri Luar Negeri Timor Leste Dr. Jose Ramos Horta.
Tetapi, penyelesaian mengenai perbatasan Indonesia-Timor Leste baru dicapai pada 2019 lalu.
Melansir Kompas.com, Kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste terkait perbatasan tersebut akhirnya dicapai dalam pertemuan para menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada 22 Juli 2019.
Dari pihak Indonesia yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto beserta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Sedangkan dari Timor Leste yaitu Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis, Xanana Gusmao.
"Dalam pertemuan yang dilangsungkan dalam suasana bersahabat tersebut, kami telah sepakat mengenai penyelesaian batas darat unresolved segments yaitu di Noel Besi-Citrana dan di Bidjael Sunan Oben," ujar Wiranto usai pertemuan.
Hasilnya kemudian dituangkan dalam adendum kedua, yaitu perjanjian batas Tahun 2005 dan kemudian dituangkan dalam perjanjian komprehensif antara Indonesia dan Timor Leste.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR