Jadi Hasil Sidang PPKI, Ini 8 Provinsi Pertama Indonesia, Apa Saja?

Mentari DP

Editor

Peta Indonesia dan Sidang PPKI membahas tentang apa?
Peta Indonesia dan Sidang PPKI membahas tentang apa?

Intisari-Online.com - Sidang PPKI membahas tentang apa?

Dibanding sidang BPUPKI, sidang PPKI berlangsung lebih lama. Khususnya setelah kemerdekaan Indonesia.

Oleh karenanya, ketika ditanya sidang PPKI membahas tentang apa, maka jawabannya ada banyak.

Baca Juga: Kapan PPKI Dibentuk dan Siapa Ketuanya? Begini Sejarah Lengkap PPKI

Yang jelas semua sidang PPKI itu menentukan nasib Indonesia untuk ke depannya.

Nah, dari berbagai hasil sidang PPKI, ada satu hasil sidang yang sangat berbeda.

Jika Anda perhatikan sekarang, Indonesia punya 34 provinsi.

Ke-34 provinsi itu tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Akan tetapi pada awal kemerdekaan hanya ada 8 provinsi yang ditetapkan.

Hal itu dikutip dari kompas.com yangHandbook Pemerintahan Daerah (2018) pada Minggu (29/8/2021).

Di mana ketikamerdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum punya perangkat daerah seperti sekarang.

Baca Juga: Tugas BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

Malahan wilayah Indonesia baru dibagi dua hari setelah proklamasi kemerdekaan.

Pembagian wilayah Indonesia itudilakukan lewat sidang keduaPPKI pada tanggal 19 Agustus 1945.

Pada saat itu, selain membagi wilayah, dipilih juga gubernur.

Tapi gubernur delapan provinsi itu tidak dipilih seperti sekarang. Melainkan ditunjuk langsung oleh PPKI.

Berikut ini pembagian delapan provinsi dan gubernurnya:

Sumatera

- Mr. Teuku Muhammad Hasan

Jawa Barat

- Mas Sutardjo Kertohadikusumo

Jawa Tengah

- RP Soeroso

Jawa Timur

- RMT Ario Soerjo

Sunda Kecil

- I Goesti Ketoet Poedja

Baca Juga: Ini PeranAnggota PPKI dalam Kemerdekaan Indonesia, Sangat Vital!

Maluku

- Mr. Johannes Latuharhary

Sulawesi - GSSJ Ratulangi

Borneo

- Pangeran Muhammad Noor

Pada saat itu, RP Soeroso, I Goesti Ketoet Poedja, Mr. Johannes Latuharhary, dan GSSJ Ratulangi merupakan anggota PPKI.

Untuk melaksanakan ini, dikeluarlah Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID).

Dalam undang-undang yang dikeluarkan itu belum adanya pemilihan umum.

Tiga tahun setelah merdeka, barulah diterbitkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 mengenai pemerintah daerah yang lebih rinci.

Salah satunya memuattata cara pengangkatan kepala daerah oleh presiden.

Walaupun masih belum bisa dijalankan sebagaimana mestinya.

Indonesia baru bisa menggelar pemilu pada tahun 1955, sekitar 10 tahun setelah merdeka.

Wah, lama juga ya?

Baca Juga: Para Pemuda Juga Berpartisipasi, Begini Hasil Sidang Ketiga PPKI

Artikel Terkait