"Daerah Morosi itu kan banyak rawa, sungai juga ada. Habibat buaya di situ, tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat," terangnya.
Naas, buaya yang kehilangan habitat itu malah justru dibunuh kemudian dikonsumsi.
Sakrianto segera menurunkan tim ke PT OSS setelah mendapatkan laporan.
Namun ketika tim BKSDA tiba, yang ada malah buaya sudah tidak ada.
Rupanya dagingnya sudah disantap tak terkecuali tulang dan kulitnya dijadikan bahan sop.
Keterangan para TKA itu masih akan dicari.
BKSDA menghadapi kendala bahasa, sehingga harus mencari penerjemah saat pemeriksaan lanjutan.
Jika benar terbukti, pelaku pembunuhan satwa itu sudah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.
Baca Juga
Mereka diancam dihukum 5 tahun.
Keberadaan tambang itu sendiri juga masih menjadi kontroversi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | May N |
Editor | : | May N |
KOMENTAR