Intisari-Online.com -Seorang pengusaha asal Jakarta dilaporkan telah menjadi korban penculikan oleh orang yang dikenalnya.
Korban bahkan sampai sempat disandera dan dibawa sejauh 600-an kilometer dari titik awal penculikan.
Penyanderaan dilakukan karena keluarga korban tidak mampu memenuhi jumlah uang tebusan yang diminta oleh para tersangka.
Berikut ini fakta-fakta terkait tragedi penculikan yang masih dalam tahap penyedikan pihak kepolisian tersebut.
1. Diculik saatCOD
Kasus penculikan ini berawal ketika tersangka dan korban sama-sama sepakat untuk melakukan transaksi jual beli secara COD.
Siapa sangka, transaksi jual beli yang kemudian diketahui terkait sebuah mobil tersebut hanyalah tipu daya pelaku.
Pelaku, yang terdiri dari empat orang tersebut, kemudian menculik HH untuk selanjutnya meminta tebusan.
2. Unsur pemerasan sebagai motif sudah terpenuhi
Setelah berhasil menculik HH, para tersangka kemudian meminta uang tebusan senilai Rp5 miliar.
Keluarga pun sempat mentransfer uang senilai Rp10 juta sebagai jaminan awal keselamatan HH.
“Jadi motif penyendaraan ini pemerasan," tuturKasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).
3. Tuntutan uang tebusan turun drastis
Seperti diketahui, para tersangka mengajukan angka Rp5 miliar sebagai angka tebusan untuk HH.
Namun, dalam negosiasi dengan keluarga korban, jumlah tersebut turun drastis menjadi Rp50 juta.
4. Dibawa ke Madiun dan dianiaya
Tak kunjung menerima tambahan uang tebusan, para tersangka pun kemudian berencana membawa HH ke Surabaya menggunakan mobil milik korban.
Dalam perjalanannya tersebut, para tersangka diketahui beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap HH.
5. Kabur saat pelaku mampir di warung kopi
Beruntung, korban HH berhasil melarikan diri saat para penculiknya sedang mampir di sebuah minum kopi.
HH kabur saat menyadari bahwa mobil tempatnya disandera ternyata masih dalam kondisi menyala.
"Situasi itu dimanfaatkan korban yang duduk di belakang langsung mengambil alih kemudi dan tancap gas kabur,”jelas Raja.
6. Tiga dari 4 pelaku diringkus
Satuan Reskrim Polres Madiun pun kemudian berhasil menangkap tiga dari empat tersangka penyanderaan.
Ketiganya kini beradan di dalam tahanan Mapolres Kabupaten Madiun.
Sementara itu, korban saat ini masih berada di Kabupaten Madiun untuk kepentingan penyidikan.