Banyak Kasus Vaksinasi Tertunda Karena Tidak Punya NIK, Ini Ternyata yang Harus Anda Lakukan

Maymunah Nasution

Editor

Ilustrasi vaksinasi covid-19 pada anak yang belum memiliki KTP
Ilustrasi vaksinasi covid-19 pada anak yang belum memiliki KTP

Intisari-online.com -Vaksinasi dilakukan dengan syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun jika Anda belum memiliki NIK Anda masih bisa divaksin.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Spil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat yang hendak vaksin tapi belum memiliki NIK agar segera melapor ke Dinas Dukcapil atau Dinas Kesehatan setempat.

Hal itu agar penerbitan NIK dapat segera diproses sehingga bisa disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Negara-negara Miskin Sejagat Sudah Sampai Mengemis, Australia dan China Malah Saling Sabotase demi Sumbang Vaksin Covid-19 untuk Negara Ini, Ada Udang di Balik Batu?

"Jadi sekarang yang belum punya NK segera hubungi Dinas Kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Dukcapil masing-masing," kata Zudan dilansir dari Antara.

Namun seseorang juga bisa divaksin walaupun tidak memiliki NIK.

Seperti disampaikan juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Yaitu dengan mendatangi sentra vaksinasi yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Jangan Iri, Inggris Bebaskan Warganya Bisa Hidup dengan Covid-19 Rupanya Mereka Genjot Warganya dengan Vaksin yang Berikan Perlindungan Seumur Hidup Ini

Selanjutnya petugas akan embuat NIK bagi warga yang belum memilikinya.

"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Dukcapil.

"Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin, silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dikutip Antara, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Baca Juga: Walaupun Tak Lagi Negara Menengah ke Atas, Ekonomi Indonesia Berhasil Tumbuh Terkuat Selama 17 Tahun Tepat di Tubir Resesi, Namun Covid-19 Masih Membayangi

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Diharapkan Dinas Kesehatan di daerah lain dan instansi lain melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.

Mereka antara lain kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dan masyarakat yang belum memiliki NIK.

Artikel Terkait