Intisari-online.com -Vaksinasi dilakukan dengan syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun jika Anda belum memiliki NIK Anda masih bisa divaksin.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Spil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat yang hendak vaksin tapi belum memiliki NIK agar segera melapor ke Dinas Dukcapil atau Dinas Kesehatan setempat.
Hal itu agar penerbitan NIK dapat segera diproses sehingga bisa disuntik vaksin Covid-19.
"Jadi sekarang yang belum punya NK segera hubungi Dinas Kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Dukcapil masing-masing," kata Zudan dilansir dari Antara.
Namun seseorang juga bisa divaksin walaupun tidak memiliki NIK.
Seperti disampaikan juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Yaitu dengan mendatangi sentra vaksinasi yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selanjutnya petugas akan embuat NIK bagi warga yang belum memilikinya.
"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Dukcapil.
"Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin, silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dikutip Antara, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Diharapkan Dinas Kesehatan di daerah lain dan instansi lain melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.
Mereka antara lain kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dan masyarakat yang belum memiliki NIK.