Intisari-online.com - PPKM di Indonesia telah resmi diperpanjang pada 26 Juli 2021, hingga tangga 2 Agustus 2021.
Ini menjadi kedua kalinya Indonesia memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Indonesia.
Rupanya perpanjangan PPKM ini dibarengi dengan statistik mengkhawatirkan ini.
Tepat pada akhir perpanjangan PPKM pertama 25 Juli 2021, sebuah statistik mengkhawatirkan di Indonesia terungkap.
Media Vietnam, 24h.com.vn, pada Senin (26/7/21) mengatakan, selama 10 hari berturut-turut, kematian akibat Covid-19, berada di atas 1.000.
Media ChinaGlobal Times, mengatakan, pejabat Indonesia mengumumkan bahwa mereka mencatat 38.679 kasus baru Covid-19 pada 25 Juli.
Sehingga jumlah total infeksi menjadi 3.166.505.
Negara ini juga mencatat tambahan 1.266 kematian akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir, sehingga total menjadi 83.279 kasus.
Ini adalah hari ke-10 berturut-turut jumlah kematian akibat Covid-19 dalam sehari di Indonesia di atas 1.000.
Presiden Indonesia Joko Widodo pada malam 25 Juli mengumumkan perpanjangan pelaksanaan "pembatasan darurat kegiatan sosial" hingga 2 Agustus.
Padahal semula dijadwalkan berakhir pada hari itu.
Sejak Juni, jumlah kasus baru dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia meroket dan menjadi "episentrum" baru di Asia.
Mulai 3-20 Juli, pemerintah Indonesia menerapkan langkah-langkah PPKM di kabupaten (kota) di pulau Jawa, pulau terpadat dan terkena dampak paling parah dari Covid-19.
Juga ditutupnya tujuan wisata populer, seperti Bali dan pulau-pulau lainnya.
Pada 20 Juli malam, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan "pembatasan darurat" hingga 25 Juli.
Langkah-langkah "Pembatasan darurat" termasuk bekerja dari rumah untuk semua karyawan di industri yang tidak penting.
Semua kegiatan pengajaran dilakukan secara online, pusat perbelanjaan atau mal ditutup, Pasar tradisional, supermarket dan toko kelontong buka sampai jam 8 malam setiap hari dan hanya dapat menampung 50% dari kapasitas.
Restoran, kafe, pengiriman makanan hanya diizinkan beroperasi hingga jam 8 malam setiap hari.
Tempat wisata, tempat ibadah, taman, tempat budaya, olahraga dan hiburan ditutup.
"Pembatasan darurat" yang baru-baru ini diubah memungkinkan pedagang kaki lima, toko kelontong, tempat pangkas rambut, binatu, pencucian mobil, dan usaha kecil lainnya untuk beroperasi hingga jam 9 malam setiap hari.
Tetapi dengan kepatuhan ketat terhadap peraturan pencegahan dan pengendalian epidemi atau prokes.
Restoran dan tempat makan kecil di luar ruangan diizinkan buka hingga jam 8 malam setiap hari, tetapi setiap restoran diberi waktiu 20 menit untuk makn ditempat.
Baca Juga: Cukup 10 Menit! Inilah 4 Trik Alami Untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi Sebelum Vaksinasi Covid-19
Presiden Joko Widodo mengatakan, perpanjangan dan penyesuaian "pembatasan darurat" tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pencegahan epidemi saat ini, tetapi juga mempertimbangkan faktor ekonomi dan dinamika sosial.
Dia meminta departemen terkait untuk meningkatkan dukungan mereka bagi warga masyarakat dan usaha kecil yang terkena "pembatasan mendesak".
Secara khusus, Presiden meminta departemen medis untuk “mengurangi angka kematian” semaksimal mungkin.
Mmeningkatkan kapasitas medis dan memberikan oksigen ke daerah-daerah dengan tingkat kematian yang tinggi, serta mengisolasi dan merawat pasien secara aktif.
Sejak Juli tahun ini, Indonesia berulang kali mencatatkan rekor jumlah infeksi dan kematian akibat Covid-19 dalam sehari, apalagi jumlah kematian baru dalam sehari yang tertinggi di dunia.