Jalur distribusi mereka juga tidak resmi, dan masa kedaluwarsa obat tidak sesuai dengan yang sudah disetujui oleh BPOM karena data stabilitas yang diterima BPOM, masa kedaluwarsa hanyalah 12 bulan setelah tanggal produksi.
Namun PT Harsen mencantumkan 2 tahun setelah tanggal produksi.
Pelanggaran selanjutnya adalah PT Harsen mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya.
Ivermectin juga termasuk obat keras, sehingga promosinya hanya boleh di forum tenaga kesehatan, tidak boleh di publik.
Hal tersebut juga menjadi pelanggaran, yang jika dikumpulkan maka pelanggaran PT Harsen sudah cukup membuat mutu obat menurun atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR