Intisari-online.com - Mei lalu, Israel telah hancurkan Jalur Gaza dengan bom, mengklaim mereka menarget 'teroris' Hamas.
Namun bangunan penduduk, toko buku, rumah sakit dan tempat tes Covid-19 telah diratakan dengan tanah.
Tindakan Israel disebut oleh Amnesty Internasional sebagai kejahatan perang.
Tindakan Hamas sendiri juga tidak bisa dibenarkan dan disebut-sebut juga sebagai kejahatan perang.
Namun meski begitu, bom Hamas hanya terbuat dari bahan-bahan selundupan dan berbahaya karena sifatnya yang tidak diawasi.
Sedangkan Israel telah memilliki industri senjata besar, menjadi eksportir senjata kedelapan terbesar di planet.
Tidak heran, persenjataan militer Israel juga berasal dari impor senjata dari luar negeri senilai miliaran dolar.
Mereka yang mengekspor ke Israel adalah negara-negara yang sebenarnya juga terlibat dalam kejahatan perang.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR