Ia juga menyampaikannya guna menaggapi absennya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Keduanya sebelumnya diundang dalam rapat yang diadakan pada Kamis 17/6/2021.
"Beberapa kali kita undang menteri terkait. Ada yang mewakilkan kepada Sekjen, ada yang mewakilkan juga kepada Dirjen lagi. Jadi saya sempat menyampaikan ini juga kepada istana supaya ada keseriusan. Keseriusan dari kementerian untuk membahas masalah Papua," kata Komarudin saat membuka rapat, Kamis (17/6/2021).
Komarudin menyebut masalah Otsus Papua adalah masalah serius.
Itu sebabnya ia meminta pemerintah juga serius menangani persoalan di Papua.
Ia juga menyebut dan meminta Presiden Joko Widodo secara khusus serius menangani persoalan Papua lewat pembahasan Otsus Papua.
"Menurut saya ini masalah serius. Oleh karena itu, Bapak Presiden juga serius. Nah, tetapi hari ini, teman-teman Pansus semua, ketidakhadiran Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM juga ada alasan," jelasnya.
Menkeu mengirimkan surat yang menyebut alasan tidak dapat hadir, yaitu karena juga tengah mengikuti judicial review di Mahkamah Konstitusi membahas tentang UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR