Intisari-online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Gugatan ini selain diberikan kepada Jokowi juga kepada DPR.
Akar permasalahannya adalah Jokowi dan DPR tidak melibatkan Orang Asli Papua (OAP) dalam pembahasan revisi UU Otonomi Khusus (Otsus).
MRP sendiri mengutip Wikipedia adalah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di Papua, Indonesia.
MRP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi provinsi Papua.
Fungsi mereka menjadi perwakilan kultural Orang Asli Papua (OAP) dengan wewenang tertentu melindungi hak OAP berlandaskan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Tak hanya gugat Presiden dan DPR, MRP dan MRPB juga menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001.
Perubahan atau revisi yang terjadi adalah pada dua pasal, Pasal 34 terkait Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Pemekaran.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR