Pasal 7
Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Sunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 8
Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.
Pasal 9
Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan VOC, khususnya perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada tahun 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.
Penutup
Perjanjian ini dari ditandatangani oleh N. Hartingh, W. H. van Ossenberch, J. J. Steenmulder, C. Donkel, dan W. Fockens.
Itulah bagaimana Kerajaan Mataram Islam yang didirikan oleh Ki Ageng Pamanahan pada abad ke-16 terpecah menjadi dua melalui Perjanjian Giyanti.
Juga bagaimana konflik internal kerajaan tersebut memberikan kesempatan pada VOC untuk semakin mencengkeramkan pengaruhnya di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kisah Pengacara Yahudi Gagalkan Rencana Nazi di LA Selama Perang Dunia II, Ini yang Dilakukannya
Sementara itu, ketika Perjanjian Giyanti ditandatangani Pangeran Mangkubumi dan Pakubuwono III, pemberontakan oleh Pangeran Sambernyawa masih berlanjut.
Akibatnya, Pangeran Sambernyawa harus menghadapi dua kekuatan yang telah bersatu kembali, yaitu pasukan Pakubuwono III.
Bahkan, ditambah kekuatan VOC, yang juga harus dihadapi perlawanan Pangeran Sambernyawa.
Di kemudian hari, giliran Perjanjian Salatiga yang menghentikan perlawanan Pangeran Sambernyawa dan kembali memecah Mataram.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR