Intisari-Online.com -Wakil Bupati Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong meninggal dunia saat perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar, Rabu (9/6/2021).
Sebelum meninggal, Helmud Hontong telah membuat surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di wilayahnya.
Hal tersebut dikatakan Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana, Kamis (10/6/2021).
"Iya Pak Wakil Bupati memang bikin surat (tolak tambang)," kata Jabes saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.
Jabes menambahkan, Helmud Hontong semasa hidup menolak akan adanya aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Almarhum memang menolak izin tambang, tapi saya belum melihat suratnya," ujarnya.
Penolakan terhadap eksploitasi alam kerap kali terjadi, terutama oleh warga sekitar, seperti yang dilakukan Suku Amazon berikut.
Di Ekuador, suku asli mereka Waorani, pernah melawan perusahaan minyak besar yang mencoba mengekplorasi tanah leluhur mereka di Amazon.
Tujuan ekplorasi tersebut tak lain adalah untuk kegiatan penambangan minyak.
Melansir Phys.org tepatnya 27 April 2019, setelah 2 minggu musyawarah pengadilan pidana Puyo di Ekuador tengah menerima proses tawaran dari Waorani.
Pengadilan memberikan perlindungan di Provinsi Pastaza, untuk menghentikan proses penawaran minyak setelah pemerintah bergerak untuk membebaskan 180,00 hektar lahan.
Namun, tanah-tanah tersebut dilindungi oleh konstitusi Ekuador yang menetapkan hak-hak masyarakat adat.
Hak-hak tersebut tidak bisa dicabut, dan tak bisa dipisahkan dari pemilik lahan dan kepemilikan leluhur mereka.
Namun, bagi mereka yang terpenting dari itu semua adalah kekatayaan dibawah tanah yang dimiliki oleh negara.
Konstitusi menegaskan, perlunya konsultasi mengenai rencana ekploitasi tersebut.
Karena akan banyak kerugian yang ditimbulkan seperti dampak lingkungan, budaya, serta pengaruhnya pada komunitas suku.
Sebelumnya, negara bagian itu telah mencapai kesepakatan dengan Waorani, tentang ekplorasi minyak pada 2012 silam, tetapi pemimpin suku mengatakan mereka ditipu.
Alhasil, hakim mememberikan perintah untuk melakukan konsultasi baru yang kemungkinan akan ditetapkannya standar oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia, Inter-Amerika.
"Putusan itu telah menciptakan preseden penting bagi Amazon,"kata Lina Maria Espinosa pengacara penggugat di luar pengadilan.
"Telah terbukti bahwa tidak ada konsultasi dan bahwa negara telah melanggar hak-hak milik rakyat, demi kepentingan orang lain," tambahnya.
Waorani merupakan sebuah suku yang mendiami Amazon berasal dari Ekuador.
Jumlah mereka diperkirakan ada sekitar 4.8000 penduduk yang kini mendiami provinsi Amazon lainnya.