"Diinformasikan oleh aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta, mendapat Rp 3,7 juta dan harus membayar Rp 5,5 juta. Dari uang Rp 3,7 juta yang tak diambil di rekening, sudah ditambah Rp 2 juta tapi malah membengkak jadi ratusan juta," jelasnya.
Pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat memang banyak berseliweran. Pinjol ilegal selalu ditertibkan, tapi mereka juga selalu bermunculan dengan nama baru.
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman bisa mengecek status pinjol tersebut legal atau ilegal di situs OJK. Masyarakat juga bisa menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan pinjol ilegal.
Dikutip dari laman resmi OJK, berikut daftar 86 perusahaan pinjol ilegal terbaru per April 2021 menurut OJK:
1. Rupiah Indo - Beragam Pinjaman Uang Dana Tunai
2. Rupiah Indo - Daftar Pinjaman Online Cepat Aman
3. PETIR Rupiah indonesia
4. Ai Money
5. Ada Uang
6. Daily Kredit - Pinjaman Online yang efisien
7. Petirpet
8. UangKaya
9. MariPinjam
10. Dompet Koperasi
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR