Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat dibawah ancaman perang, atau bencana alam.
Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.
Adapun Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah beberapa kali mengingatkan, pembentukan komponen cadangan tidak bisa dilepaskan dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Dasar pembentukan komponen dalam UUD 1945 itu, kata Dadang, terletak pada Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.
"Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara", kata dia.
Sementara itu, Pasal 30 Ayat 1, Dadang mengatakan, berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Salah satu ulasan pertanyaan dalam laman Kemehan juga ditanyakan apakah anggota Komcad mendapat gaji dan tunjangan.
Secara jelas dituliskan bahwa Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komcad sebagaimana prajurit TNI.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Satgas Newangkawi: KKB Papua Lebih Menguasai Ini Daripada Kami…
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR