Ketiga perwakilan tersebut melakukan perundingan di Kapal Renville dengan pokok bahasan tentang genjatan senjata dan penyelesaian masalah Garis Demarkasi Van Mook.
Setelah dilakukan perundingan, akhirnya pada 19 Januari 1948 Belanda dan Indonesia sepakat untuk menandatangani perjanjian Renville.
Meski perjanjian ini dalam pelaksanaannya cukup merugikan Indonesia.
Berikut ini isi Perjanjian Renville yang ditandatangani Indonesia dan Belanda dengan ditengahi Komisi Tiga Negara:
1. Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan segera.
2. Republik Indonesia merupakan negara bagian dalam RIS.
3. Belanda tetap menguasai seluruh Indonesia sebelum RIS terbentuk.
4. Wilayah Indonesia yang diakui Belanda hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera.
5. Wilayah kekuasaan Indonesia dengan Belanda dipisahkan oleh garis demarkasi yang disebut Garis Van Mook.
6. Tentara Indonesia ditarik mundur dari daerah-daerak kekuasaan Belanda (Jawa Barat dan Jawa Timur).
7. Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda dengan kepalanya Raja Belanda.
8. Akan diadakan plebisit atau semacam referendum (pemungutan suara) untuk menentukan nasib wilayah dalam RIS.
9. Akan diadakan pemilihan umum untuk membentuk Dewan Konstituante RIS.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR