Intisari-Online.com - Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Pemerintah secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud MD menyebut, masifnya pembunuhan dan kekerasan menjadi alasan pemerintah menetapkan KKB Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan, alasan tersebut juga sesuai yang dikemukakan Ketua MPR Bambang Soesatyo hingga pimpinan lembaga negara atas kian masifnya kekerasan yang dilakukan KKB belakangan ini.
Mahfud mengatakan, penetapan ini sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.
UU ini merupakan Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Merujuk aturan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa mereka yang dikategorikan teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme.
Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali pelabelan tersebut karena dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kehidupan sosial hingga ekonomi masyarakat Papua.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR