Bukan karena Serangan TNI, Rupanya Gelontoran Dana dari Indonesia Ini yang Membuat KKB Papua Jadi Makin Beringas, Ini Alasannya

Tatik Ariyani

Editor

Ilustrasi KKB Papua
Ilustrasi KKB Papua

Intisari-Online.com -Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (25/4/2021).

Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menyampaikan, Danny gugur saat terlibat kontak tembak dengan KKB.

Kontak tembak terjadi ketika tim patroli Satgas BIN bersama dengan Satgas TNI dan Polri tengah melakukan perjalanan menuju Kampung Dambet.

Pada pukul 15.50 WIT, Satgas BIN, Satgas TNI, dan Polri dihadang KKB sehingga terjadi saling tembak di sekitar gereja Kampung Dambet.

Baca Juga: Sudah Diperangi Sejak Lama Tapi Belum Mereda Juga, Ini Alasan KKB Papua Ternyata Sulit Sekali Diberantas, Meski Indonesia Terus Kerahkan Pasukan Militernya

"Akibat kontak tembak tersebut Kabinda Papua tertembak dan gugur sebagai pahlawan di lokasi kejadian," ujar Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/4/2021).

Selain itu, pada tanggal 8 April 2021 lalu, KKB Papua di Kabupaten Puncak telah menembak mati seorang guru bernama Oktavianus Rayo.

KKB juga membakar tiga sekolah di Kabupaten Puncak.

Tidak hanya itu, pada tanggal 9 April 2021, seorang guru SMP bernama Yonathan Randen kembali ditembak mati KKB di Kabupaten Puncak.

Baca Juga: Kini Mengemis pada Jokowi untuk Tak Diserang, Dua Tahun Lalu OPM Pernah Memohon-mohon pada Warganet Indonesia, Gara-gara Postingan Ini

Disusul tewasnya seorang pengemudi ojek bernama Udin akibat ditembak di area Pasar Ilaga Kabupaten Puncak oleh KKB pada tanggal 14 April 2021.

Tanggal 15 April KKB menembak mati seorang pelajar SMA di Kabupaten Puncak bernama Ali Mom.

Penyerangan aparat tersebut dan beberapa penyerangan lain tak lepas dari adanya peningkatan penyerangan yang dilakukan KKB Papua.

Diduga penyerangan ini dipicu rencana penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Diketahui, pemerintah memang telah berencana menyalurkan dana Otsus Papua tahap I pada awal tahun ini.

Nantinya, dana yang disalurkan total sebanyak Rp 7,55 triliun.

Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto kepada wartawan, Rabu (28/4/2021) mengatakan, "Memang ada peningkatan eskalasi kejadian, karena ini kan memang mendekati kepada diberlakukannya otsus."

Baca Juga: Kisah Satu Orang 'Zvika Force' Israel: Sendirian Bertempur Seperti Orang Gila Mampu Menghentikan Seluruh Koprs Suriah yang Punya 100 Tank

Ia menyatakan KKB diduga terusik dengan dana Otsus yang digelontorkan oleh pemerintah.

Mereka tidak senang adanya bantuan yang diberikan untuk pembangunan Papua.

"Mereka dengan sekarang kalau ada otsus kan, pola-pola penyaluran dana otsus itu kan akan dibuat supaya bagaimana tepat sasaran dengan pembangunan masyarakat di Papua sana. Itu mereka terusik," jelasnya.

Atas dasar itu, Imam menyatakan KKB Papua kerap gencar melakukan gerakan penyerangan beberapa Minggu terakhir.

"Akhirnya mereka membuat gerakan yang memang di wilayah yang tidak kita pantau," pungkasnya.

Karena tindakan KKB yang brutal tersebut, akhirnya pemerintah menetapkan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Citra Satelit Jepang dan Eropa Ungkap Ada Gelombang yang Menghantam KRI Nanggala-402, Ini Spekulasi Asal-Usul Gelombang yang Diyakini Menyebabkan KRI Nanggala-402 Tenggelam

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Artikel Terkait