Uni Eropa menegaskan kembali penentangannya yang kuat terhadap tindakan sepihak yang dapat merusak stabilitas regional dan ketertiban berbasis aturan internasional.
Mereka mendesak semua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai sesuai dengan hukum internasional.
Dan menyoroti arbitrase internasional tahun 2016 yang telah memutuskan mendukung Filipina sambil membatalkan sebagian besar klaim China di Laut China Selatan.
Hanya saja, China menolak semua tuduhan Uni Eropa.
Menurutnya kapal-kapalnya di Whitsun Reef, yang oleh China disebut Niu'E Jiao, tidak membahayakan perdamaian dan keamanan.
Kepada Uni Eropa, China menegaskan kembali bahwa terumbu karang adalah bagian dari Kepulauan Nansha China atau Kepulauan Spratly.
Dan sikap mereka itu masuk akal dan sah bagi kapal penangkap ikan China untuk beroperasi di sana dan berlindung dari angin.
Terakhir, China menegaskan bahwa kedaulatan, hak, dan kepentingan China di Laut China Selatan dibentuk dalam perjalanan sejarah yang panjang dan konsisten dengan hukum internasional.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR