Intisari-Online.com - China telah lama mengklaim kedaulatan atas sebagian besar Laut China Selatan, dengan mengatakan bahwa seluruh jalur air hingga pantai Filipina, Malaysia, dan Taiwan adalah miliknya.
China mengeklaim sekitar 90 persen dari perairan tersebut yang meliputi area seluas sekitar 3,5 juta kilometer persegi.
Klaim Beijing didasarkan pada sembilan garis putus-putus berbentuk U (nine-dash line) di peta pada tahun 1940-an oleh seorang ahli geografi Tiongkok.
Pada 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda, membantah klaim China atas hak-haknya di Laut China Selatan.
Pengadilan itu mengatakan, klaim China atas haknya di Laut China Selatan dalam nine-dash line, yang digunakan Beijing melandasi klaimnya, tanpa dasar hukum.
Salah satu negara yang gencar melawan klaim China adalah Amerika Serikat (AS), yang kerap mengirimkan kapal perangnya ke Laut China Selatan untuk berpatroli.
Di antara AS dan China yang bersaing di Laut China Selatan, sebenarnya ada satu negara, dengan militer terkuat kedua di Asia Tenggara setelah Indonesia, yang dapat memegang kunci keseimbangan di wilayah tersebut.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR