Intisari-Online.com -Muhammad Farid Andhika akhirnya dipastikan lolos hukuman padasatu dari dua kasus yang menimpanya.
Sosok yang belakangan dikenal sebagai pengemudi Fortuner Koboi kini hanya berurusan pada satu kasus hukum.
Di tengah kondisinya yang kini telah dicopot dari posisi CEO Restock.id, Farid dipastikan hanya akan menjalani satu kasus hukum yang justru mulai menyeret sosok lain.
Restock.id sendiri merupakanperusahaan jasa keuangan dengan teknologi modern (financial technology atau fintech) peer-to-peer lending.
Kembali ke kasus yang menimpa Farid, semuanya berawal ketika dirinya melintas di kawasan Duren Sawit pada 12 April 2021.
"Kejadian sekitar 01.00 WIB di jalan Kolonel Sugiyono Duren Sawit. Yang bersangkutan pakai Fortuner dengan nomor polisi B 1673 SJV melintas di persimpangnan jalan dengan traffic light merah," ungkapKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Saat melaju di perempatan jalan, Farid menabrak salah seorang pengendara motor hingga sang pengendara terjatuh.
Warga sekitar lokasi kejadian yang melihat langsung peristiwa tabrakan tersebut serentak menghentikan laju kendaraan Farid.
Tindakan masyarakat inilah yang diakui Farid memicu amarah pada dirinya hingga pada akhirnya dia menodongkan senjata.
"Menyenggol pengendara motor perempuan. Kemudian dari dalam mobil marah dan keluarin senjata. Beberapa masyarakat dan ojek online membantu si perempuan dengan menghentikan kendaraan," kata Yusri.
Setelah berteriak membentak masyarakat yang mencoba menghentikannya, sambil menodongkan senjata, Farid pun kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Beruntung, aksi koboi Farid saat itu berhasil didokumentasikan dalam bentuk video oleh salah seorang warga.
Hal yang mendorong polisi untuk segera membekuk Farid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah ditangkap pihak kepolisian, Farid pun bersiap untuk menghadapi dua kasus hukum, yaitu kecelakaan dan kepemilikan senjata ilegal.
Namun, belakangan diketahui Farid dipastikan hanya akan menghadapi satu kasus hukum.
Sebab sang mantan CEO tersebut berhasil 'lolos' dari salah satu kasus hukum yang dihadapinya.
Farid tidak akan berurusan lagi dengan kasus kecelakaan yang telah memicu amarahnya serta tindakannya menondongkan senjata.
Yusri menuturkan bahwa Farid dan pihak pengendara motor telah sepakat untuk berdamai setelah kedua belah pihak bertemu.
"Korban dan penabrak bertemu di kantor Satlantas Polres Jakarta Timur, 9 April lalu. Keduanya memang berniat (damai), satu mencabut laporan, yang satu meminta maaf," tutur Yusri.
"Perkaranya direstorasi justice atau selesai dengan mediasi karena pihak pelaku sudah minta maaf."
Meski telah 'lolos' dari satu kasus hukum, Farid dipastikan masih akan tetap harus menghadapi kasus kepemilikan senjata ilegal.
"Masih proses untuk satu perkara tentang kepemilikan senjata yang kita ketahui itu adalah ilegal," ucapYusri Yunus, seperti dilansir kompas.com,Kamis (15/4/2021).
Apalagi, menurut keterangan Yusri, kasus ini sendiri sudah diperdalam dengan ditangkapnya pria berinisial AM alias S yang berperan sebagai penjualairsoft gunkepada Farid.