"Kami menahan karena memiliki cukup bukti sehubungan dengan tindakan yang dia lakukan dengan cara menyebarkan ajaran agama yang tidak benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jaya Komisaris Besar Mochamad Jaelani, dilansir dari Harian Kompas edisi Jumat, 30 Desember 2005.
Ia diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama, menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.
Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.
Padahal, Wali Kota Jakarta Pusat bersama tokoh masyarakat serta tokoh agama sudah mengingatkan Lia untuk menghentikan kegiatannya itu.
Divonis penjara dua tahun
Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.
Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.
Harian Kompas edisi Jumat (30/6/2006) melaporkan, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.
Dakwaan kedua mengandung unsur perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat, sedangkan dakwaan ketiga mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR