Advertorial

Dikabarkan Meninggal Dunia, Inilah Sosok Lia Eden, Pernah Hebohkan Indonesia 15 Tahun Lalu Ngaku Mendapat Wahyu Malaikat Jibril hingga Deklarasikan Agama Baru

Khaerunisa

Editor

Baru-baru ini dikabarkan bahwa Lia Aminudin atau lebih dikenal sebagai Lia Eden meninggal dunia pada Jumat (9/4/2021). Ingatkah dengan sosoknya?
Baru-baru ini dikabarkan bahwa Lia Aminudin atau lebih dikenal sebagai Lia Eden meninggal dunia pada Jumat (9/4/2021). Ingatkah dengan sosoknya?

Intisari-Online.com - Sebuah kabar duka disampaikan oleh akun Instagram Kabar Sejuk (serikat Jurnalis untuk Keberagaman).

Akun tersebut mengabarkan bahwa Lia Aminudin atau lebih dikenal sebagai Lia Eden meninggal dunia pada Jumat (9/4/2021).

"Lia Eden (Lia Aminudin) yang sejak 1995 meyakini terus menerima bimbingan malaikat Jibril telah meninggal Jumat Lalu (9/4/)," tulis Kabar Sejuk, Minggu (11/4/2021), seperti dilansir Kompas TV.

Lia Eden meninggal di usia yang ke-73 tahun.

Baca Juga: Dikelilingi Wanita Cantik, Pria Pemimpin Sekte Sesat yang Ngakunya Islam Garis Keras Ini Dijatuhi Hukuman 1.075 Tahun, Memangnya Apa Kesalahan yang Diperbuatnya?

Masih ingatkah dengan Sosok Lia Eden?

Nama ini tentu tak asing bagi sebagian besar warga Indonesia. Ia sempat menghebohkan Indonesia dengan pengakuannya.

Catatan Kompas.com, Lia Eden merupakan pemimpin sekte Kerajaan Tuhan (God's Kingdom Eden).

Ia mengklaim diri telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril sehingga ia mempelajari aliran paranealis atau lintas agama.

Baca Juga: Saksikan Temannya Tewas Ditembak, Sosok Guru Ini Ungkap Detik-detik Dirinya Selamat dari Aksi Penembakan KKB di Papua, Sempat Dikira Diculik Ternyata Ini yang Dilakukannya

Pada 1998, Lia yang terlahir sebagai Muslim mempelajari agama Kristen.

Dia kemudian merilis sebuah buku berjudul 'Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir' yang berisi mengenai aliran yang ia dalami.

Lia mengimani reinkarnasi dari ajaran Hindu, mengklaim diri sebagai titisan Bunda Maria, dan menyatakan putranya yang bernama Ahmad Mukti sebagai Yesus Kristus.

Tak cuma itu, Lia juga menerapkan sejumlah ajaran agama Buddha, seperti meditasi dan memahat patung.

Baru pada pertengahan 2000, Lia mendeklarasikan agama baru, Salamullah, sebagai penyatuan dari semua agama yang ia pelajari.

Beberapa ajaran Salamullah antara lain:

Shalat dalam dua bahasa adalah sah, Mengonsumsi babi halal, Mengadakan ritual penyucian diri seperti menggunduli kepala, membakar tubuh, dan sebagainya.

Baca Juga: Bergaji Pas-pasan Jadi Perwira Angkatan Laut, Pangeran Philip Ingin Berikan Cincin Pertunangan Istimewa pada Ratu Eizabeth II, Sampai Rela Hancurkan Warisan Keluarganya

Lia ditangkap

Lia ditangkap pada 28 Desember 2005 di kediamannya di Jalan Mahoni RT 005 RW 08 Bungur, Senen, Jakarta Pusat, atas dugaan penodaan agama.

"Kami menahan karena memiliki cukup bukti sehubungan dengan tindakan yang dia lakukan dengan cara menyebarkan ajaran agama yang tidak benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jaya Komisaris Besar Mochamad Jaelani, dilansir dari Harian Kompas edisi Jumat, 30 Desember 2005.

Ia diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama, menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.

Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.

Padahal, Wali Kota Jakarta Pusat bersama tokoh masyarakat serta tokoh agama sudah mengingatkan Lia untuk menghentikan kegiatannya itu.

Baca Juga: Kedoknya Nyaris Sempurna, Trik Busuk China Pelototi Seantero Laut China Selatan Selama 24 Jam Lewat Kapal Ini Terbongkar, Indonesia Sampai Dibikin Bak Penjahat di Laut Natuna

Divonis penjara dua tahun

Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.

Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.

Harian Kompas edisi Jumat (30/6/2006) melaporkan, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.

Dakwaan kedua mengandung unsur perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat, sedangkan dakwaan ketiga mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.

Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Meski Suami Ratu Elizabeth II Pemegang Tampuk Kerajaan Inggris, Namun Pangeran Philip Dimakamkan Tanpa Upacara Kenegaraan, Ini Proses Pemakanan yang Akan Dilakukan!

Dakwaan pertama yang tidak terbukti didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kesatu, Lia Eden didakwa di depan umum menyatakan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama ini tidak terbukti karena pembuktian jaksa melalui perbuatan terdakwa di hadapanMajelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipandang sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan umat beragama.

Pada akhirnya, Lia Eden menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan.

Dia dibebaskan pada 30 Oktober 2007. Akan tetapi, Lia Eden kembali ditangkap polisi pada 15 Desember 2008 karena kasus serupa.

(Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak)

Baca Juga: Niatnya Tak Mau Ikut Campur danMain Aman Urusan Laut China Selatan, Setelah Jepang Kini Militer Indonesia Bersekutu dengan Inggris,Sepakat Lakukan Hal Ini

(*)

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik disini

Artikel Terkait