Tersangka S mengaku sudah sepakat membeli kayu di rumah itu dengan nilai Rp15 juta. Tersangka S juga mengaku sudah membayar hampir setengah harga yakni Rp6 juta untuk kayu di rumah tersebut.
Ia diminta mengambil sendiri material bangunan tersebut.
"Jadi sampai saat ini polisi masih mengusut siapa saja yang terlibat dalam pencurian material rumah kosong tersebut," terang Manurung.
Polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit mobil pick up warna biru yang digunakan untuk mengangkut material rumah.
Lalu barang berupa material kayu bangunan rumah tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Termasuk perkakas atau alat untuk membongkar material seperti gergaji, behel, martil, tang, dan obeng.
Saat ini lima orang yang berhasil diamankan polisi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka merupakan pekerja bangunan dan dua tersangka yang menyuruh membongkar material bangunan rumah tersebut.
KOMENTAR