Intisari-Online.com - Di balik kisruh Perpres Miras, sebenarnya ada cerita tentang miras lokal yang tengah berlomba menembus pasar global.
Seperti diketahui, baru-baru ini publik ramai membicarakan mengenai aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Namun, belakangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut aturan tersebut pada Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Namun, di luar pro dan kontra terkait Perpres investasi industri miras, beberapa produsen miras lokas sebenarnya tengah berlomba-lomba untuk menembus pasar global.
Mereka terus melalukan pengembangan kualitas dan varian serta izin, standar, dan pengawasan dari pemerintah.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR