Find Us On Social Media :

Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras, Ini Pendapatan Negara dari Peredaran Miras, Tembus Ribuan Triliun Rupiah

By K. Tatik Wardayati, Selasa, 2 Maret 2021 | 17:00 WIB

Jokowi cabut perper tentang investasi minuman keras.

Intisari-Online.com – Beberapa hari belakangan ini banyak masyarat yang mengecam kebijakan mengenai investasi industri minuman keras.

Mereka berpendapat melalui unggahan di media sosial,  bahwa ini, tentu saja, akan merusak masa depan anak-anak bangsa.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021), melansir kompas.com.

Baca Juga: Bangkai Kapal di Dasar Laut Ini Ditemukan Berisi Kiriman Brendi dan Minuman Keras Terakhir Milik Tsar Nicholas II

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Baca Juga: Omsetnya Rp700 Milyaran Per Tahun, Inilah Sindikat Pembunuh Bayaran Kelas Kakap di Dunia, Target Pebunuhannya Adalah Politisi dan Orang Penting di Dunia