Intisari-Online.com - Kekayaan kuliner Indonesia tak semata pada makanan-makanan yang kelezatannya sangat unik, tapi juga minumannya.
Salah satunya adalah minuman beralkohol lokal yang sudah hadir sejak lama di tanah air.
Minuman olahan yang merupakan hasil fermentasi dari air nira yang berasal dari pohon lontar tersebut merupakan minuman asli Indonesia.
Sebut saja sopi NTT, arak Bali, Cap Tikus Minahasa, dan masih banyak lagi. Keberadaan minuman fermentasi biasanya dinikmati masyarakat saat acara adat di suatu daerah.
Baca Juga: Cap Tikus Kini Sudah Legal dengan Kadar Alkohol 45 Persen, Ini Harga per Botolnya
Namun kini minuman fermentasi lokal sudah mengalami banyak perkembangan, varian dan sudah adanya izin, standar dan pengawasan dari pemerintah yang membuat minuman lokal tersebut semakin bergeliat.
Salah satu minuman fermentasi lokal yang sudah mendapatkan izin beredar ialah Cap Tikus 1978 asal Minahasa.
Sebagai satu-satunya cap tikus yang memiliki izin beredar Kepala Marketing Cap Tikus 1978 Mario Baraputra menyebut jika produknya mulai resmi meluncur pada Desember 2018.
Meski belum ada setahun Cap Tikus 1978 kini sudah memiliki pasar di seluruh Indonesia. Papua menjadi pasar yang paling banyak disuplai minuman berkadar alkohol 45% tersebut.
Baca Juga: Ingin Legalkan Arak Bali, Gubernur Bali: Masak Bir Boleh tapi Arak Tidak Boleh?
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR